DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

SP3T

SENTRA PENERAPAN DAN PENGEMBANGAN PENGOBATAN TRADISIONAL (SP3T) PROVINSI BENGKULU

Konsep Pembentukan Dan Pengembangan SP3T

  1. Pengertian
  1. Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (Sentra P3T) adalah wadah/laboratorium untuk melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian pelayanan kesehatan tradisional yang diselenggarakan dan berkedudukan di  pemerintah provinsi.
  2. Kelompok Kerja Nasional yang selanjutnya disingkat Pokjanas merupakan Tim yang terdiri dari pejabat Eselon II, Eselon III, IV dan Para Pakar Yankestradkom yang bertugas membantu Menteri Kesehatan dalam merumuskan berbagai yang terkait dengan Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan Komplementer.
  3. Tim Pengendali P3T yang selanjutnya disingkat Timdal P3T adalah Tim yang berkedudukan di Provinsi yang bertugas mengkoordinasikan Sentra P3T dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  4. Unit Teknis Sentra P3T yang selanjutnya disingkat UT SP3T adalah Unit teknis yang melakukan fungsi Sentra P3T dalam hal pelayanan dalam rangka pengkajian/penelitian/pengujian, dan diklat.
  5. Pelayanan kesehatan  tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu kepada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris, dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Sering disebut juga  dengan pelayanan kesehatan alternatif, komplementer, holistik, alamiah atau non-konvensional.
  6. Metode pelayanan kesehatan tradisional adalah cara pelayanan kesehatan tradisional yang digunakan untuk mengatasi masalah kesehatan.
  7. Obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.
  8. Alat kesehatan tradisional adalah instrumen yang digunakan untuk melakukan diagnosa, pengobatan dan atau perawatan secara tradisional maupun yang berfungsi sebagai alat bantu dalam menjalankan pekerjaan sebagai pengobat tradisional.
  9. Pengobat Tradisional adalah Seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional keterampilan dan ramuan.
  10. Pengobat tradisional jenis keterampilan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional  dengan menggunakan  anggota fisik, alat mekanik atau alat bantu lainnya dan atau pikiran.
  11. Pengobat tradisional jenis ramuan adalah seseorang yang melakukan pelayanan kesehatan tradisional dengan menggunakan obat tradisional.

 

  1. Visi

Terbentuknya Sentra P3T yang sehat, aktif, dan berkomitmen tinggi dalam melaksanakan penapisan pelayanan kesehatan tradisional Alternatif dan Komplementer sehingga tercapai pelayanan kesehatan tradisional Alternatif dan Komplementer yang aman dan bermanfaat.

 

  1. Misi
  1. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi
  2. Melaksanakan penapisan dan menggali potensi alam yang ada
  3. Memberikan rekomendasi metode pengobatan tradisional, Alternatif dan Komplementer
  4. Melaksanakan kemitraan
  5. Melaksanakan jaringan informasi dan dokumentasi
  6. Memperkuat organisasi dan tata laksana Sentra P3T

 

  1. Mekanisme Pembentukan SP3T

 

Sentra P3T dibentuk di setiap Provinsi .

  1. Usulan Sentra P3T yang sudah lengkap dapat diusulkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi ke Gubernur dengan persayaratan minimal sebagai berikut
  • Adanya Naskah Akademik (sesuai format yang berlaku).
  • Ada SDM pengelola Sentra P3T minimal terdiri dari ahli ilmiah bidang penelitian, bidang diklat, bidang pelayanan kesehatan tradisional, bidang Jaringan Informasi dan Dokumentasi antara lain yang tertarik untuk mengembangakan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer.
  • Mendapat dukungan dari Rumah Sakit, Perguruang Tinggi, Lintas Program di Dinas Kesehatan Provinsi.
  • Memiliki gedung/tempat/ruangan untuk melaksanakan kegiatan Administrasi /Sekretariat

 

Setelah memenuhi persyaratan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur.

 

Mekanisme Kerjasama dengan Unit Teknis Sentra P3T.

  1. Usulan Unit Teknis Sentra P3T membuat proposal berisi tentang kesiapan sesuai kriteria yang telah ditetapkan, meliputi : status, latar belakang pengusulan, lingkup kegiatan,  sumberdaya manusia beserta struktur organisasinya, sarana, prasarana, dana, serta dukungan lainnya.
    • Usulan Unit Teknis Sentra P3T mengusulkan Proposal kepada Ketua Sentra P3T selanjutnya Ketua Sentra P3T mengusulkan ke Tim Pengendali Provinsi.
    • Selanjutnya Tim Pengendali akan melakukan penilaian terhadap Usulan Unit Teknis Sentra P3T dengan melakukan kunjungan lapangan.
    • Jika usulan Unit Teknis SP3T memenuhi persyaratan Tim Pengendali selanjuntnya akan membuat Surat Kerjasama dengan Instansi dimana Unit Teknis Sentra P3T  berada, dan kemudian akan ditetapkan melalui Surat Keputusan  Gubernur.
  2. Bentuk Organisasi

  

 

 Gambar 4.1  Bagan Organisasi

 

  1. Organisasi
  2. Tim POKJANAS
  • Kedudukan

Tim Pokjanas merupakan Tim yang terdiri dari pejabat Eselon II, Eselon III, IV di lingkungan kementerian Kesehatan dan Para Pakar Yankestradkom yang yang berkedudukan di Pusat. Tim ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri dengan masa kerja selama 4 Tahun.

  • Tugas dan Fungsi Pokjanas Yankestradkom :

 

  1. Membantu Menteri Kesehatan menetapkan pedoman/metodologi pengkajian, penelitian, pengujian dan penapisan pelayanan kesehatan  tradisional yang dapat dikembangkan.
  2. Membantu Menteri Kesehatan menetapkan  pedoman/petunjuk pelaksanaan/tata-cara pelaksanaan pelayanan kesehatan  tradisional oleh pengobat tradisional dan oleh tenaga medis di  fasilitas pelayanan kesehatan formal.
  3. Menentukan prioritas penapisan terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang potensial untuk dikembangkan dan ditetapkan keamanan dan manfaatnya.
  4. Mengupayakan dukungan dana untuk pengembangan obat dan pelayanan kesehatan tradisional (APBN, APBD, Swasta, Sponsor, BLN, hibah, dll).
  5. Merumuskan dan mengembangkan jaringan informasi dan dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional.
  6. Mengarahkan dan melakukan pengawasan, evaluasi dan pembinaan Sentra P3T.
  7. Mengusulkan kepada Menteri Kesehatan tentang metode, obat tradisional dan alat kesehatan tradisional yang telah dibuktikan keamanan dan manfaatnya agar diterapkan ke dalam sistem pelayanan kesehatan formal atau berkembang tersendiri.
  8. Meningkatkan peran dan fungsi Sentra P3T supaya dapat diajukan sebagai pusat kolaborasi WHO.

 

 

  • Susunan Tim Pokjanas
Ketua : Sekretaris Jenderal Kemkes RI
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Gizi dan Kesehatan Ibu Anak
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan
Anggota : 1.            Dirjen Yanfar dan Alkes

2.            Dirjen P2PL

3.            Kepala Badan Litbangkes

4.            Kepala Badan PPSDM

5.            Kepala Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional – Badan POM

 

Pokjanas dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh Tim pelaksana harian dengan susunan sebagai berikut :

Ketua :  

Direktur Bina Pelayanan Kesehatan Tradisional, Alternatif dan

Komplementer

     
     
Wakil Ketua I : Direktur Produksi dan Distribusi Kefarmasian
     
Wakil Ketua II : Direktur Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan
Sekretaris : Ka Subdit Bina Penapisan dan Kemitraan
Anggota : Lintas Program di lingkungan Kementrian Kesehatan dan Pakar Kesehatan Moden yang tertarik mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional, Alternatif dan Komplementer.

 

 

  1. Tim Pengendali P3T di Provinsi

1)    Kedudukan

Tim Pengendali P3T yang selanjutnya disingkat Timdal P3T berkedudukan di Provinsi yang bertugas mengkoordinasikan Sentra P3T dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Timdal P3T ini dibentuk dengan Surat Keputusan Gubernur dengan masa tugas selama 4 tahun.

 

2) Tugas dan  fungsi :

  1. a) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi setempat sebagai ketuanya, menjabarkan pedoman Menteri Kesehatan mengenai pengobatan tradisional yang dapat dikembangkan dan diterapkan di wilayahnya;
  2. b) Sosialisasi dan advokasi Pemda tentang keberadaan dan kegunaan Sentra P3T sebagai penapis (pengkajian/penelitian/pengujian) pelayanan kesehatan tradisional agar mendapat dukungan politis,  dana dan sarana prasarana.
  3. c) Menetapkan unit-unit organisasi yg merupakan pelaksana pengembangan dan penerapan pengobatan tradisional(tempat melekatnya Sentra P3T) dan menetapkan personalia Sentra P3T yang dikukuhkan melalui surat Kepala Dinas Kesehatan, selaku Ketua Tim Pengendali.
  4. d) Membuat surat kerja sama (MoU) dengan Institusi, Unit Organisasi tempat/lokasi Sentra P3T (RS, Perguruan Tinggi, Tempat Pelayanan Kesehatan lain, Badan Litangkes dll).
  5. e) Memberi tugas Sentra P3T untuk melakukan Pengkajian/ Penelitian/ pengujian terhadap pelayanan kesehatan tradisional yang potensial dapat dikembangkan di wilayahnya.
  6. f) Mengupayakan dukungan dana untuk operasinal Sentra P3T melalui APBN, APBD, ataupun bantuan donor yang bersifat tidak mengikat.
  7. g) Mengembangkan jaringan informasi dan dokumentasi pengobatan tradisional di wilayahnya;
  8. h)  Bersama Sentra P3T melakukan penilaian usulan pemakaian berbagai jenis obat, alat dan metode pelayanan kesehatan tradisional ke dalam pelayanan kesehatan formal.
  9. i) Melaporkan kepada Tim Pokjanas Yankestradkom tentang pelayanan kesehatan tradisional yang telah ternbukti aman dan bermanfaat.

 

3) Susunan Tim Pengendali P3T adalah :

 

Ketua : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi
Wakil Ketua : Direktur RS/Pimpinan Institusi lokasi Sentra P3T berada
Sekretaris : Kepala Bidang yang bertanggungjawab dalam Program

 

Yankestradkom

Anggota

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.  Semua Kepala Bidang terkait di Dinas Kesehatan Provinsi

2.    Dekan Fakultas terkait dalam kerja sama kegiatan pengkajian/penelitian/pengujian

3.    Unsur Pemda

4.    Pakar Kesehatan Modern (IDI, PPNI, IAKMI, IAI)

5.    Pakar Kesehatan Trad dan Alkom

 

 

 

 

 

 

Tim Pengendali P3T dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh sekretariat yang terdiri dari staf Bidang yang bertanggungjawab terhadap program Yankestradkom dan tenaga honorer penuh waktu yang pembiayaannya dapat melekat dengan operasional SP3T

Catatan :

Keterlibatan pakar ilmiah kesehatan modern atau pakar ilmuan lain yang terkait di dalam Tim Pengendali Sentra P3T agar memperhatikan faktor: Minat, perhatian terhadap pengembangan pelayanan kesehatan tradisional, alternatif dan komplementer, kemampuan, kemauan dan ketersediaan waktu.

 

  1. Tim Pelaksana Sentra P3T

1)    Kedudukan

Sentra P3T bukan wadah struktural tetapi unit fungsional yang  berkedudukan di Provinsi dibawah koordinasi dari Tim Pengendali P3T. Sentra P3T dipilih oleh Tim Pengendali P3T dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Provinsi dengan masa tugas selama 4 tahun. Sentra P3T mempunyai tugas pokok menggali potensi pelayanan kesehatan tradisional yang merupakan kearifan lokal di setiap wilayah/daerah menjadi pelayanan kesehatan yang aman dan bermanfaat.

2)   Tugas dan fungsi

  1. a)  Melakukan penapisan melalui pengkajian/penelitian/pengujian terhadap metode, bahan obat tradisional dan alat kesehatan tradisional yang dapat dikembangkan.
  2. b) Menyelenggarakan pendidikan pelatihan petugas kesehatan tentang pelayanan kesehatan tradisional yang telah terbukti aman dan bermanfaat bagi kesehatan berdasarkan pengkajian/penelitian/pengujian.
  3. c) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan tradisional dalam rangka mendukung penelitian.
  4. d) Melaporkan hasil kegiatan Sentra P3T secara berkala kepada Tim Pengendali  P3T.
  5. e) Mengembangkan peran sebagai Koordinator Jaringan Informasi dan Dokumentasi pelayanan kesehatan tradisional di provinsi sekaligus sebagai bagian JID Batantra Nasional.
  6. f)   Tugas lainnya dalam pelaksanaan tugas lainnya, antara lain melakukan kegiatan advokasi/sosialisasi.

3)   Susunan Tim Pelaksana Sentra P3T

Ketua

 

 

:

 

 

 

Tenaga fungsional Kesehatan modern/Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Fungsional Peneliti dari Perguruan Tinggi/RS, Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi.

Wakil Ketua

 

 

:

 

 

 

 

Tenaga fungsional Kesehatan modern/Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Fungsional Peneliti dari Perguruan Tinggi/RS, Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi

 

Sekretaris : Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten
Bendahara : Dinas Kesehatan Provinsi
 

 

  1.  Bidang Pengkajian/penelitian/pengujian

2.  Pelayanan

3.  Pendidikan-pelatihan

 

Sekretariat

 

:

 

Dalam melaksanakan tugasnya Sentra P3T dibantu oleh Tenaga Sekretariat penuh waktu, yang dapat diusulkan menjadi tenaga honorer Sekretariat SP3T

 

  1. Kriteria pembentukan Sentra P3T

 

  1. Kesiapan/kemauan dan komitmen Gubernur
  2. Adanya SDM kepengurusan dan organisasi sentra P3T
  3. Adanya tempat/sarana untuk lokasi Sentra P3T
  4. Dukungan dan jejaring dengan RS, PT, Tenaga Peneliti/Pakar dan tenaga profesional lainnya yang berminat untuk mengembangkan pelayanan kesehatan tradisional

 

Organisasi Sentra P3T terdiri dari pengurus Sentra P3T

 

Ketua            : Tenaga fungsional Kesehatan modern/Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Fungsional Peneliti dari Perguruan Tinggi/RS, Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi.

 

Wakil Ketua : Tenaga fungsional Kesehatan modern/Kesehatan Tradisional Alternatif dan Komplementer, Fungsional Peneliti dari Perguruan Tinggi/RS, Fungsional dari Dinas Kesehatan Provinsi

 

Sekretaris     : Dinas Kesehatan Provinsi/Kota/Kabupaten

 

Bendahara    : Dinas Kesehatan Provinsi

 

Bidang Pengkajian/penelitian/pengujian

 

Pelayanan

 

Pendidikan-pelatihan

 

Sekretariat     : Dalam melaksanakan tugasnya Sentra P3T dibantu oleh Tenaga Sekretariat penuh waktu, yang dapat diusulkan menjadi tenaga honorer Sekretariat SP3T

 

 

 

 

 
  1. Sumber Daya
  2. SDM
    1. Untuk pelaksanaan SP3T di provinsi dibentuk pengurus SP3T. Kepengurusan SP3T dipilih dan ditetapkan oleh Tim Pengendali P3T Provinsi,. Yang duduk dalam kepengurusan dapat berasal dari Dinas Kesehatan, RS, Perguruan Tinggi, Pakar Yankestradkom, Pakar kesehatan modern   yang berminat dalam pengobatan tradisional dan bekerja paruh waktu dan disertai dengan surat tugas dari pimpinan Institusi tempat asal bekerja.
    1. Dalam Melaksanakan tugasnya Sentra P3T dibantu oleh Tenaga Sekretariat yang bekerja penuh waktu, tenaga dapat berasal dari Institusi Pemerintah ataupun swasta yang disertai surat tugas dari pimpinan tempat bekerja dan dapat juga berasal dari tenaga honorer yang dipilih berdasarkan kriteria sebagai berikut :
  1. WNI
  2. Berkelakuan Baik
  3. Pendidikan minimal D3
  4. Terampil dalam mengoperasionalkan komputer
  5. Bersedia bekerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan
  6. umur minimal 20 tahun maksimal 50 tahun

 

  1. Sarana dan Prasarana

 

  1. Gedung/ruangan  Sekretariat Sentra P3T berada di Dinas Kesehatan Provinsi dan Rumah Sakit
  2. Unit Teknis Pengkajian/Penelitian/Pengujian, Unit teknis Pendidikan-Pelatihan dan Unit Teknis Pelayanan dapat menempel di RS Pemerintah atau swasta, Perguruan Tinggi, Bapelkes, Lapkesda, Puskesmas, Balai Pengobatan, Yayasan Pelayanan Kesehatan dan LSM.
  3. Peralatan yang diperlukan untuk operasional Sentra P3T dapat diusulkan melalui Anggaran APBN, APBD ataupun sumber dana lain yang tidak mengikat.