DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

PERTEMUAN PEMBINAAN DAN EVALUASI DAN PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN (BOK) PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018



Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan sehingga tersedia pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas sebagaimana yang telah diamatkan Undang undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat pula digunakan untuk kegiatan non fisik sesuai Undang undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Pada tahun 2018 pemerintah telah mengalokasikan anggaran DAK Bidang Kesehatan  termasuk untuk pembangunan kesehatan di Provinsi Bengkulu baik untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang pengelolaannya diserahkan kepada bupati/walikota yang secara teknis dilakukan oleh kepala dinas kesehatan kab/kota serta direktur rumah sakit daerah.  Pada tahun 2018 selain DAK Non Fisik bidang kesehatan di kab/kota, pemerintah juga mengalokasikan DAK Non Fisik Bidang Kesehatan di Provinsi Bengkulu yang secara teknis dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu dalam mendukung upaya pembangunan kesehatan di kab/kota dalam kegiatan upaya kesehatan masyarakat tersier yang disebut DAK Non Fisik BOK.

        Alokasi DAK Non Fisik BOK tahun 2018 baik UKM primer, sekunder dan tersier cenderung meningkat.  Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mengadakan kegiatan Pertemuan Pembinaan dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tanggal 30 November sampai dengan 01 Desember 2018.

Secara umum kegiatan ini bertujuan agar terlaksananya Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan BOK dan Jampersal pada UKM primer, sekunder dan tersier. Dan secara spesifik agar tersosialisasinya Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOK dan jampersal tahun 2019, terlaksananya evaluasi pelaksanaan BOK dan jampersal tahun 2018.

Kegiatan ini di laksanakan berdasarkan DPPA OPD Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Nomor 1.02.01.07.06.5.2 Tanggal 26  Oktober 2018 dan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Nomor 6869/440.II.2.Kes/XI/2018 Tanggal 27 November 2018. Kegiatan ini telah dilaksanakan selama 2 (dua) hari yaitu dimulai pada tanggal 30 November sampai dengan tanggal 1 Desember  2018 yang lalu yang bertempat di Hotel Nala Sea Side Jl. Pantai Panjang Kota Bengkulu.

Dalam kegiatan ini di dukung oleh narasumber professional sesuai bidangnya, diantaranya dari Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI yaitu Bpk. Ario Baskoro, M.Sc (MHM) yang menyampaikan materi tentang “Petunjuk Teknis Pelaksanaan BOK dan Jampersal Tahun 2019”. Dari Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Bpk. H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si yang memberikan materi mengenai “Standar Teknis Penerapan SPM Bidang Kesehatan, kemudian Bpk. Azhar, SH, M.Kes (Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu) menyampaikan materi mengenai “Evaluasi Pelaksanaan Jampersal Kabupaten/Kota dan Provinsi Bengkulu, dan Bpk. Eri Murianto, SKM, MM selaku PPTK Kegiatan DAK Non Fisik memandu dan menyusun Rencana Tindak Lanjut Pertemuan hingga mendapatkan kesimpulan dan kesepakatan pertemuan tersebut.

Sedangkan Narasumber dari Kabupaten/Kota disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan terpilih berdasarkan pengiriman laporan yang tercepat (tepat waktu) diantaranya dari Kabupaten Bengkulu Utara, Rejang Lebong, Kepahiang dan Kota Bengkulu.

Dari Kabupaten Bengkulu Utara disampaikan oleh Bpk. Drg Adi Fitridin, M.Kes, dari Kabupaten Rejang Lebong disampaikan oleh Bpk. Syamsir, SKM, MKM, dari Kabupaten Kepahiang disampaikan oleh Bpk. Saprialis Gani, SKM serta dari Dinas Kesehatan Kota disampaikan oleh Susilawati, S.Sos, SKM, M.Kes yang masing-masing pemateri tersebut menyampaikan bahasan Hasil Evaluasi Pelaksanaan BOK dan Jampersal di Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun peserta dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh 30 (tiga puluh) orang yang berasal dari Kabupaten/Kota dengan masing masing kab/kota 3 (tiga)  orang yang terdiri dari : 1 (satu) orang pejabat/staf pengelola BOK Dinas Kesehatan Kab/Kota. 1 (satu) orang pejabat/staf pengelola Jampersal  Dinas Kesehatan Kab/Kota, dan 1 (satu) orang pejabat/staf pengelola evaluasi dan pelaporan Dinas Kesehatan Kab/Kota dan ditambah dengan 5 (lima) orang peserta dari Dinkes Provinsi Bengkulu yang juga sebagai pelaksana kegiatan.

Kegiatan pertemuan ini didanai dari DAK Non Fisik Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan  Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2018 dengan Nomor DPPA OPD 1.02.01.07.06.5.2 Tahun 2018.

One comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *