DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

SEKILAS TENTANG DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

Provinsi Bengkulu adalah salah satu provinsi di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828) memiliki luas 34.724,69 km2  dengan luas daratan 19.795,15 kmdan luas lautan14.929,54 km2 (Bakosurtanal, 2010). Sejak tahun 1967, Provinsi Bengkulu mengalami beberapa kali pemekaran. Semula Provinsi Bengkulu terdiri dari 3 Kabupaten dan 1 Kota, akan tetapi semenjak dikeluarkannya Undang-Undang No. 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Muko-Muko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu, Provinsi Bengkulu secara administratif terbagi menjadi 8 (delapan) Kabupaten dan 1(satu) Kota. Dan pada tahun 2008, dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah(Benteng) di Provinsi Bengkulu membagi Provinsi Bengkulu menjadi 9 (Sembilan) Kabupaten dan 1(satu) Kota.

 

Dinas Kesehatan provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 21 Tahun 2008, dengan tugas dan fungsi berdasarkan Peraturan GubernurBengkulu Nomor 32 Tahun 2009 yaitu menjalankan sebagian tugas Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu di Bidang Pembangunan Kesehatan.

 

Tugas Pokok Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu adalah melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu mempunyai fungsi :

  1. Menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis urusan  bidang kesehatan;
  2. Penyelenggaraan urusan kesehatan meliputi regulasi dan kebijakan kesehatan,  pelayanan kesehatan, penyehatan lingkungan dan pencegahan penyakit, serta sumber daya kesehatan

  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas-tugas kesehatan meliputi regulasi dan kebijakan kesehatan, pelayanan kesehatan, penyehatan lingkungan dan pencegahan penyakit, serta sumber daya kesehatan;

  4. Penyelenggaraan tugas-tugas kesekretariatan;
  5. Pengkoordinasian dan pembinaan UPTD