Category: B P R S

Berikut hasil pencarian Anda. Jika Anda tidak menemukan yang Anda cari, coba gunakan kata kunci lain

Admin Dinkes

BPJS Bekerja Sama Dengan BPRS Provinsi Bengkulu Untuk Mengoptimalkan JKN-KIS

Sebagai bentuk upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS. BPJS kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu tentang Pemantapan Pelayanan Kesehatan Pemyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat bertempat di Bengkulu. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah Koordinasi dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS, Kemitraan strategis dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS serta sosialisasi dan supervisi bersama. Acara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPRS provinsi Bengkulu Supardi beserta jajaran dan Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, Elsa Novelia. Supardi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa BPRS mempunyai beberapa wewenang diantaranya menyusun tata cara penanganan  pengaduan dan mediasi. “Ada beberapa wewenang yang melekat pada BPRS, diantaranya BPRS dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan rumah sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan,” jelas Supardi. Supardi juga menjelaskan bahwa nantinya BPRS bersama BPJS kesehatan akan menghimpun permasalahan dan keluhan dari masyarakat serta melakukan supervisi bersama sehingga pelayanan kesehatan bisa meningkat dan berkualitas sesuai dengan perundang-undangan. Sementara Elsa dalam penjelasannya menitikberatkan kepada peningkatan kualitas layanan. Ia berharap dengan BPJS Kesehatan menggandeng BPRS layanan kesehatan peserta JKN-KIS di rumah sakit menjadi lebih optimal dan baik. “Nota Kesepahaman sudah ditandatangani, harapannya dengan ditandatangani ini maka diharapkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS menjadi lebih baik, semangat dari Program JKN-KIS ini adalah bukan hanya menyembuhkan penyakit, namun mengedukasi masyarakat untuk tetap sehat dan bergotong-royong bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dulu sebelum era JKN-KIS harapannya sederhana yaitu kenapa hanya ada jaminan kesehatan yang namanya Askes untuk PNS, namun sekarang sejak era JKN-KIS dan seluruh masyarakat sudah dapat masuk menjadi peserta, ekspektasi masyarakat bertambah mulai dari kenapa tidak bisa ke spesialis ini atau rumah sakit itu, peran kami bersama BPRS akan berkoordinasi untuk memberikan peningkatan kualitas Pelayanan rumah sakit dan meningkatkan pelayanan kesehatan,” tambah Elsa. Sebagai informasi, di Provinsi Bengkulu sendiri 81,06% penduduknya telah memiliki Kartu JKN-KIS atau 1.620.823 peserta dengan ditunjang 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama, yang telah berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Admin Dinkes

Susunan Dewan Pengawas Rumah Sakit

Gubernur Bengkulu, Rohin Mersyah secara resmi telah melantik 13 Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Provinsi Bengkulu, periode 2018-2021. Anggota Dewan tersebut, berasal dari unsur Akademisi Kesehatan dan ASN senior serta tokoh masyarakat yang bersifat independent dan harus mengawasi kemandirian Rumah Sakit dari sektor pelayanan Rumah Sakit itu sendiri. Berikut susunan Dewan Pengawas Badan Rumah Sakit : Dewan Pengawas RSJKO Soeprapto 1. Firman Surya2. Gazali3. Saipul Asikin   Dewan Pengawas RSUD M Yunus 1..Mukhlisin2. Tomi Irawan3. Hamzah4. Fachruzzan5. Zumratul Aini Dewan Pengawas Rumah Sakit se-Provinsi Pengkulu 1..Supardi2. Hendarini3. Fauzan Efendi4. H.S Efendi5. Aplan Sarkawi Gubernur pun berharap agar ke 13 Dewan Pengawas Rumah Sakit ini bisa benar-benar menjalankan tugasnya sesuai dengan fungsi dan aturan yang ada dan juga mengawasi khususnya pelayanan di Rumah Sakit yang sering dikeluhkan oleh masyarakat serta melakukan pembinaan pengawasan di Rumah Sakit umum. Dan juga ia minta agar mutu pelayanan di Rumah Sakit lebih baik. “Iya saya berharap agar 13 Dewan Pengawas Rumah Sakit ini dapat menjalankan tugasnya, khususnya meningkatkan pelayanan di Rumah Sakit karena hasil yang baik berawal dari sistem pelayanan yang baik pula,” harap, H.Rohidin mersyah.

Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)

Badan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia (BPRS) dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi (BPRS Provinsi). BPRS merupakan unit non struktural pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat. Dan BPRS Provinsi unit non struktural pada dinas kesehatan Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat Tugas BPRS mempunyai tugas : Membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oleh BPRS Provinsi Membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan Wewenang BPRS mempunyai wewenang : Menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi Menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri Meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa Meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi Meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi Memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan Memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran

Admin Dinkes

Pemerintah Provinsi Bengkulu Bentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS)

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tututan akan pentingnya kualitas pelayanan kepada masyarakat, maka Pemerintah Provinsi Bengkulu membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu serta dua Dewan Pengawas Rumah Sakit Provinsi. Pembentukan BPRS Provinsi Bengkulu  dan Dewan  Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus  Bengkulu  (Dewas BLUD RSUD  M. Yunus  Bengkulu)  dan Dewan Pengawas BLUD Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu, ditandai dengan pelantikan anggota dan dewan pengawas rumah sakit oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Senin (23/4/2018). Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu Nomor : R.181. Dinkes. Tahun 2018 tertanggal 27 Maret 2018, tentang Pembentukan Anggota BPRS Provinsi Bengkulu periode  tahun 2018 – 2021. Sedangkan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus  Bnegkulu  (Dewas BLUD RSUD  M. Yunus  Bengkulu) dibentuk berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : B.456.RSMY. Tahun 2017 tertanggal 30 November 2017, tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RSUD M. Yunus Bengkulu. Kemudian, Pembentukan Dewan Pengawas BLUD RSKJ Soeprapto Bengkulu, berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor : 446. RSKJ. Tahun 2017 tertanggal 27 November 2017 tentang 2017, tentang Pembentukan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Sekretaris Dewan Pengawas BLUD RSKJ Soeprapto Bengkulu Masa Bhakti 2017- 2021. Dalam kesempatan itu, Plt Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik sebagai anggota dan dewan pengawas BLUD rumah sakit Pemerintah Provinsi Bengkulu. Disamping itu, Plt Gubernur Rohidin Mersyah mengungkapkan, saat ini masih banyak keluhan dari masyarakat atas layanan dari rumah sakit umum daerah. Sehingga dengan demikian, dirinya meminta agar pelayanan terhadap masyarakat dapat lebih ditingkatkan lagi dengan adanya dewan pengawas rumah sakit yang dibentuk ini. “Sehingga cara merespon dengan bahasa, sikap dan cara merespon terkadang lebih dirasakan dan  sangat dibutuhkan oleh masyarakat yang datang ke rumah sakit tersebut. Jadi saya rasa sangat penting sekali bentuk pengawasan yang ada dirumah sakit ini,” tutur Plt Gubernur Rohidin Mersyah, seusai acara pelantikan. Lebih lanjut disampaikannya, pelayanan itu akan berjalan dengan baik dan efektif kalau fungsi pengawasan juga  berjalan dengan baik. “Fungsi pengawasn itu akan berjalan dengan baik dan efektif, kalau sistemnya dibangun dengan baik. Aturan-aturan yang lengkap menjadi pedoman dalam menjalankan sebuah pengawasan,” tegas jebolan Pasca Sarjana UGM Yogjakarta ini. Untuk itu, tambahnya, perlu adanya reformasi dalam pelayanan kepada masyarakat, seperti yang telah dilakukan oleh rumah sakit yang ada di provinsi lain. Acara tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Jenderal BPRS Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan se-Provinsi Bengkulu, Direktur Rumah Sakit se-Provinsi Bengkulu, BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu serta para unsur Forkompinda Provinsi Bengkulu. (Saipul-Media Center, Humas Provinsi Bengkulu)