DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

BPJS Bekerja Sama Dengan BPRS Provinsi Bengkulu Untuk Mengoptimalkan JKN-KIS

Sebagai bentuk upaya BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan jaminan kesehatan yang berkualitas kepada peserta JKN-KIS. BPJS kesehatan menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Bengkulu tentang Pemantapan Pelayanan Kesehatan Pemyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat bertempat di Bengkulu.

Tujuan dari Nota Kesepahaman ini adalah Koordinasi dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS, Kemitraan strategis dalam rangka optimalisasi Program JKN-KIS serta sosialisasi dan supervisi bersama. Acara kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPRS provinsi Bengkulu Supardi beserta jajaran dan Deputi Direksi Wilayah Sumatera Selatan, Bangka Belitung dan Bengkulu, Elsa Novelia.

Supardi dalam pemaparannya menjelaskan bahwa BPRS mempunyai beberapa wewenang diantaranya menyusun tata cara penanganan  pengaduan dan mediasi.

“Ada beberapa wewenang yang melekat pada BPRS, diantaranya BPRS dapat memberikan rekomendasi kepada Gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan rumah sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan,” jelas Supardi.

Supardi juga menjelaskan bahwa nantinya BPRS bersama BPJS kesehatan akan menghimpun permasalahan dan keluhan dari masyarakat serta melakukan supervisi bersama sehingga pelayanan kesehatan bisa meningkat dan berkualitas sesuai dengan perundang-undangan.

Sementara Elsa dalam penjelasannya menitikberatkan kepada peningkatan kualitas layanan. Ia berharap dengan BPJS Kesehatan menggandeng BPRS layanan kesehatan peserta JKN-KIS di rumah sakit menjadi lebih optimal dan baik.

“Nota Kesepahaman sudah ditandatangani, harapannya dengan ditandatangani ini maka diharapkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS menjadi lebih baik, semangat dari Program JKN-KIS ini adalah bukan hanya menyembuhkan penyakit, namun mengedukasi masyarakat untuk tetap sehat dan bergotong-royong bersama dalam meningkatkan pelayanan kesehatan. Dulu sebelum era JKN-KIS harapannya sederhana yaitu kenapa hanya ada jaminan kesehatan yang namanya Askes untuk PNS, namun sekarang sejak era JKN-KIS dan seluruh masyarakat sudah dapat masuk menjadi peserta, ekspektasi masyarakat bertambah mulai dari kenapa tidak bisa ke spesialis ini atau rumah sakit itu, peran kami bersama BPRS akan berkoordinasi untuk memberikan peningkatan kualitas Pelayanan rumah sakit dan meningkatkan pelayanan kesehatan,” tambah Elsa.

Sebagai informasi, di Provinsi Bengkulu sendiri 81,06% penduduknya telah memiliki Kartu JKN-KIS atau 1.620.823 peserta dengan ditunjang 23 Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan seperti rumah sakit dan klinik utama, yang telah berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *