Selamat datang di Website Resmi

SOSIALISASI, MONITORING DAN EVALUASI MEKANISME PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI (SKP) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI (P2KP)

Dalam rangka Sosialisasi, monitoring dan evaluasi mekanisme penyusunan dan penyampaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (P2KP) dilaksanakan hari Senin tanggal 29 Mei 2021 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu.

          Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Bapak H. Herwan Antoni, SKM, M.Kes, M.Si didampingi oleh Kasubbag Umum, Keuangan dan perlengkapan Bapak Ruslian, SKM, Msi dan narasumber dari BKD Provinsi Bengkulu Bapak Hotmin dan Ibu Novaria Frety. Peserta yang hadir sekitar 25 orang termasuk PNS yang akan naik pangkat periode Oktober 2021.

          Adapun kesimpulan rapat tersebut adalah :

  1. SKP dan P2KP dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mengukur kinerja kita karena bersifat rutinitas
  2. SKP dan P2KP kenaikan pangkat alurnya excel SKP dan P2KP dikirim terlebih dahulu ke tim BKD untuk dikoreksi dan jika dinyatakan OK baru diprint dan ditandatangani, kemudian PDF dikirim untuk diinput.
  3. Untuk JFT nilai AK di SKP dan P2KP harus sesuai nilai PAK
  4. Untuk kenaikan pangkat periode Oktober pemeriksaan SKP dan P2KP sudah boleh mulai diverifikasi secepatnya untuk mempermudah proses kenaikan pangkat.
  5. Adapun kesalahan ASN saat kenaikan pangkat adalah :
  6. SKP tidak sesuai PAK JFT nilai sama dengan PAK
  7. Pejabat penilai JFT (pertama, muda dan madya) esselon III dan atasan pejabat penilainya cukup kadis atau eselon II
  8. Pelaksana langsung lompat dinilai esselon III
  9. Hasil PDF kabur
  10. Nilai SKP dan P2KP tidak mesti “naik’ yang penting “baik”
  11. Tidak disarankan nilai di atas 90 karena itu untuk nilai sempurna selama setahun

Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu sebagai penyelenggara kegiatan mengucapkan terima kasih kepada BKD Provinsi Bengkulu yang telah berkenan hadir dan menjelaskan kepada ASN dalam pembuatan SKP sehingga dapat meningkatkan kinerja sesuai tupoksinya terutama untuk ASN dengan Jabatan Fungsional Tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

four × 1 =