DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

Rencana Aksi Kader Kesehatan 211 – Menuju Rejang Lebong Sehat 2021

Oleh : Syamsir, SKM, MKM (Sekretaris Dinas Kesehatan Kab. Rejang Lebong)

Permasalahan status kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong sampai saat ini masih kompleks. Masih adanya kematian ibu dan bayi serta kematian diakibatkan dari penyakit menular maupun penyakit tidak menular. Peningkatan kasus penyakit tidak menular (hipertensi, DM, stroke, hiperkolesterol, dan asam urat) dan sampai saat ini masih banyaknya penyakit menular seperti ISPA, pneumoni, diare, TBC, demam berdarah, dan penyakit menular lainnya. Berdasarkan survey PSG pertengahan tahun 2017 angka stunting pada balita cukup tinggi (29 %), masih banyaknya kasus gizi kurang dan masih adanya kasus gizi buruk pada balita.

Pada tahun 2016 berdasarkan survey yang dilakukan oleh Tim Pengendalian Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan terhadap 500 orang sampel secara acak ditemukan 37 % hipertensi, 42,3 % hiperkolesterol, 7 % hiperglikemi, asam urat tinggi 20,3 %, dan tingginya IMT sebesar 40,9 %.  Demikian juga berdasarkan hasil kegiatan Tim Program Posbindu Dinas Kesehatan dan Puskesmas terhadap karyawan di perkantoran atau instansi OPD didapatkan hasil yaitu 30 % karyawan menderita hipertensi, 16,9 % hiperkolesterol, 2,7 % hiperglikemia, 29,7 % asam urat tinggi, dan 47,3 % IMT tinggi.

Berdasarkan data rawat jalan dari Puskesmas menunjukan bahwa pola penyakit pada semua golongan umur masih di dominasi oleh penyakit-panyakit infeksi (ISPA, diare, DBD, malria, TBC, termasuk HIV) dan menunjukan adanya peningkatan penyakit tidak menular terutama penyakit degeneratif, seperti hipertensi dan diabetes melitus. Hal ini menjadi beban ganda bagi pembangunan kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong karena selain penanganan terhadap penyakit infeksi juga mulai melakukan pencegahan terhadap penyakit tidak menular.

Demikian juga cakupan kunjungan K4 pada ibu hamil, ibu hamil mendapat Fe, persalinan oleh tenaga kesehatan, pelayanan nifas, cakupan imunisasi TT, imunisasi bayi dan balita, pemberian ASI ekslusif, pelayanan balita, pelayanan pada Lansia, pelayanan pada pasien gangguan jiwa, rumah tangga ber PHBS, rumah sehat, jamban sehat, akses ari minum berkualitas, tempat-tempat umum sehat, kesehatan lingkungan masing-masing Puskesmas masih banyak belum mencapai target.

Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai kebutuhan oleh sebab itu berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong. Mulai dari regulasi dan kebijakan yang sudah dibentuk pusat maupun daerah seperti RPJMN Kementerian Kesehatan Tahun 2015 – 2019, SPM Bidang Kesehatan, RPJMDKabupaten Rejang Lebong tahun 2016 – 2021, Renstra Dinkes Propinsi Bengkulu dan Renstra Dinkes Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2016 – 2021, serta regulasi lainnya seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017, Permenkes Nomor 39 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga, Edaran Gubernur Bengkulu Nomor 440/569/ Dinkes/2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, instruksi Bupati Rejang Lebong Nomor 843 tentang Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Untuk Hidup Sehat, serta Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2017 tentangKawasan Tanpa Rokok.

Walaupun pelayanan kesehatan masyarakat tanggung jawab pemerintah namun sebagai kebutuhan dasar setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warga negara. Oleh sebab itu elemen masyarakat harus mengetahui bagaimana upaya yang harus dilakukan untuk hidup sehat secara mandiri. Hal ini tentunya perlu peningkatan program pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan.

Upaya program pemberdayaan masyarakat selama ini sudah terbentuk dimasing-masing desa/kelurahan dengan nama kader Posyandu.Jumlah kader Posyandu masing-masing pos di desa/kelurahan sebanyak 4 -5 orang.Namun demikian menurut pengamatan dan analisa penulis upaya ini belum maksimal menyentuh ke tingkat masyarakat terkecil karena kader yang sudah dibentuk 4-5 orang per desa/kelurahan belum dapat menyebarluaskan informasi kepada masyarakat dengan segala keterbatasannya. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang program kesehatan seperti program KIA, TBC, kesehatan lingkungan, imunisasi, gizi, HIV/AIDS, narkoba, jaminan kesehatan, upaya kesehatan kerja, program gerakan masyarakat untuk hidup sehat (GERMAS), keamanan pangan dan obat-obatan dan program lain yang seharusnya diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh sebab itu perlu adanya terobosan baru dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat dengan cara peningkatan kualitas dan kuantitas kader kesehatan dari tingkat dusun/rt dengan program “RENCANA AKSI KADER KESEHATAN 211 (2 ORANG KADER DALAM 1 DUSUN/RT SETIAP 1 PROGRAM DALAM UPAYA MENINGKATKAN GERAKAN MASYARAKAT UNTUK HIDUP SEHAT MENUJU REJANG LEBONG SEHAT 2021”sehingga program yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan propinsi dan kabupaten dapat langsung diketahui masyarakat dan pada akhirnya dapat diterapkan atau diaplikasikan oleh masyarakat Rejang Lebong sesuai dengan Nawa Cita Presiden program pembangunan mulai dari pinggiran dan meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia yang salah satu program paradigram sehatnya adalah “Gerakan Masyarakat .Untuk Hidup Sehat”.

Adapun 14 program inovasi untuk mendukung gerakan masyarakat hidup sehat adalah program kesehatan ibu dan anak, gizi dan ASI, lansia, TBC, Jumantik (DBD dan Malaria), rabies, Posbindu, Upaya Kesehatan Kerja, Jaminan Kesehatan, HIV/AIDS dan Narkoba, keamanan pangan dan obat, imunisasi, kesehatan lingkungan, dan program kesehatan jiwa.

Tujuan dari program inovasi ini adalah  1) terbentuknya kaderkesehatan 2 orang dalam 1 dusun/rt setiap 1 program dalam mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat,terbentuknya tim pengarah / pembina masing-masing tingkatan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan sampai tingkat desa,tersusunnya uraian tugas dan fungsi masing-masing kader dalam  menjalankan program kesehatan dan mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat yang disertai dengan format pelaporan masing-masing kader program kesehatan; 2) Tersosialisasinya seluruh program kesehatan dalam mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat kepada  masing-masing kader kesehatan yang sudah dibentuk, tersosialisasinya tugas dan fungsi kader kesehatan dalam menjalankan program  kesehatan dan mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat di Kabupaten Rejang Lebong, seluruh kader kesehatan dapat menjalankan tugas dan fungsi dan dapat melaporkan seluruh kegiatan program kesehatan; 3) Target indikator pencapaian RPJMN kementerian kesehatan, Renstra   Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu dan Renstra Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong serta program Germas untuk hidup sehat, target indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan 100 % dapat tercapai; 4) Seluruh masyarakat Kabupaten Rejang Lebong dapat mengetahui dan mengaplikasikan seluruh program kesehatan secara mandiri.

Manfaat dari program inovasi ini adalah dapat meningkatkan kinerja Dinas Kesehatan dan jajarannya terutama dalam hal pencapaian program kesehatan dan indikator yang ingin dicapai baik indikator RPJMN Kementerian Kesehatan, Dinkes Propinsi Bengkulu dan Dinkes Kabupaten Rejang Lebong serta SPM Bidang Kesehatan, sistem pelaporan lebih mudah terukur dan cepat, dapat lebih meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang kesehatan terutama mendukung gerakan masyarakat untuk hidup sehat, masyarakat secara bertahap dapat mengatasi permasalahan kesehatannya secara mandiri sehingga pada akhirnya terwujudnya visi misi  Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yaitu mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang sehat, cerdas, sejahtera, dan taqwa.

Target dan sasaran ke depat dengan adanya program inovasi ini adalah pada tahun 2018 terbentuknya 2 (dua) orang masing-masing program setiap dusun/RT se kabupaten Rejang Lebong (2 org x 14 program x 758 dusun/RT) = 21.224 kader kesehatan,pada tahun 2019 terbentuknya kader kesehatan yang baru sebanyak 21.224 orang, pada tahun 2020 terbentuknya kader kesehatan yang baru sebanyak 21.224 orang, pada tahun 2021 terbentuknya kader kesehatan yang baru sebanyak 21.224 orang sehingga jumlah kader kesehatan di Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 84.896 orang, pada tahun 2021 apabila rata-rata ada 3-4 orang setiap keluarga maka diasumsikan dengan jumlah kader 84.896 orang menyampaikan pesan kepada anggota keluarganya ada sebanyak 84.896 X 3-4 orang = 254.688 s.d 339.584  orang  sehingga seluruh masyarakat Rejang Lebong dengan jumlah penduduk 258.764 jiwa dapat mengetahui program kesehatan dan dapat mengimplementasikan gerakan masyarakat untuk hidup sehat.  RPJMN Kementerian Kesehatan, RPJMN Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu dan RPJMN Dinas Kesehatan Kabupaten Rejang Lebong serta Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehaan serta implementasi gerakan masyarakat untuk hidup sehat dapat tercapai.

           

Adapun tahapan pelaksanaan program inovasi ini adalah mulai dari kick off meeting, pembentukan  tim teknis dan tim pembina kabupaten, kecamatan dan desa/kelurahan, pembentukan kader kesehatan 2 orang kader 1 dusun/rt setiap 1 progam, membuat format kerja kader per program, rapat koordinasi tim pembina dan tim teknis secara berjenjang, launching kader kesehatan, bimbingan teknis kader kesehatan setiap program, monitoring dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan kegiatan.

Peran dan pengaruh Stakeholder internal maupun eksternal sangat besar sekali dalam setiap tahapan program inovasi mulai dari kick off meeting sampai tahap pelaksanaan kegiatan kader serta monitoring dan evaluasi. Oleh sebab itu perlu adanya komunikasi yang efektif terhadap semua elemen termasuk dunia usaha sehingga tujuan dari program inovasi dapat tercapai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *