DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas) 2018

RAPAT KERJA KESEHATAN NASIONAL (RAKERKESNAS) 2018

Internasional Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD) City- Tangerang menjadi tempat dihelatnya hajat besar nasional bidang kesehatan yaitu Rapat Kerja Kesehatan Nasional (Rakerkesnas). Kegiatannya berlangsung pada tanggal 5-8 Maret 2018.

Kegiatan ini diikuti sekitar 1800 orang, yang berasal dari 34 provinsi dan kabupaten/kota se- Indonesia. Pesertanya terdiri dari pejabat eselon II dan III kesehatan baik nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

Tak ketinggalan jajaran kesehatan Provinsi Bengkulu juga turut hadir dalam Rakerkesnas ini. Mereka antara lain : 1) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu bersama Kepala Bidang Kesmas, P2P, dan Yankes; 2) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota beserta Sekretaris dan Kepala Bidangnya; 3) Direktur RSUD M. Yunus beserta Kepala Bidangnya; serta 4) Direktur RSUD Kabupaten/Kota.

Rakerkesnas dimulai tanggal 5 Maret 2018 dengan kegiatan utama berupa Pembahasan isu strategis terkait kebijakan kesehatan pada Rakerkesnas 2018 terdiri dari: 1) Paparan dari Kab/kota terkait Eliminasi TBC, Peningkatan Mutu Imunisasi dan Pencegahan Stunting dengan Pembicara Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan; 2) Paparan kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan status capaian program stunting (before and after best pactise); 3) Paparan kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan status capaian program Eliminasi TBC (before and after best practise); 4) Paparan kabupaten/kota yang berhasil meningkatkan status capaian program Imunisasi (best practise); 5) Koordinasi pusat dan provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Selasa, 6 April 2018 pukul 08.30 Wib. Rakerkesnas secara resmi dibuka oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Prof. Dr. dr. Nila FA Moeloek, mengusung tema Sinergi Pusat dan Daerah dalam rangka Mewujudkan Universal Health Coverage melalui Percepatan Eliminasi Tuberculosis, Penurunan Stunting dan Peningkatan Kualitas Hidup serta Mutu Imunisasi”. Mengawali sambutannya, Menkes menyampaikan terjadinya perubahan paradigma kesehatan yang lebih mengedepankan upaya promotf dan preventif. Saat ini terjadi peningkatan yang sinifikan terhadap penyakit tidak menular (PTM). Menurutnya pola pengeluaran makan 2016, rokok merupakan pengeluaran terbesar dibanding beras dan kacang-kacangan. Beliau juga bercerita tentang uneg-unegnya yang disampaikan kepada presiden waktu pembukaan perusahaan yang membuat bahan baku kimia menjadi bahan baku biologi, bahwa banyak masyarakat yang terkena penyakit tidak menular seperti dibetes yang biaya pengobatannya lumayan besar sehingga BPJS kuwalahan dalam hal pembiayaan pengobatan. Pak Presiden pun memahami hal ini sehingga lahirlah Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Germas. Masalah kesehatan sebenarnya berada di hilir, kalau di sekitarnya berperilaku sehat, kesehatan hanya mendukung sekitar 20%. Hasil riset etnograpis yang menampilkan suku Muyu di Mereauke, disana kalau seseorang ibu mau melahirkan diasingkan diletakkan di tengah hutan diitinggal sendiri tanpa ada yang menemani atau membantu pertolongan persalinan. Coba bayangkan kalau saya melahirkan namun suami saya tidak datang menemani, tentu seumur hidup tidak saya tegur. Mengenai Tuberculosis. apakah kita hanya mengobati atau TOSS saja, saya kira selain itu kita perlu air bersih, gizi yang baik, rumah yang asri dengan ventilasi dan perilaku hidup sehat yaitu Germas. Bagaimana menurunkan stunting atau kerdil. Saya berterima kasih karena ini sudah menjadi perhatian Bapak Presiden dan menjadi perhatian lintas Kementerian Germas sudah ikut dan sekarang sudah masuk ke Kementerian Desa Tertinggal dengan program padat karya, kalau masyarakat punya pekerjaan dan uang pastilah akan memberikan asupan gizi yang baik. Standar pelayanan minimal (SPM), yang berperan menilai kinerja kepala daerah termasuk kesehatan. Karena era desentralisasi maka kami dari pusat pasti akan mendampingi , oleh karena itu pada waktu pertemuan dengan binwil masing-masing daerah mempunyai kekhususan permasalahan dan penanganan. Bonus demokrapi 2030 akan menjadi berkah, jika anak-anak muda kita tumbuh menjadi produktif tentu akan mendapatkan kesempatan untuk hidup yang baik, maka kita yang lansia dan anak-anak kecil yang tidak produktif, tentu akan mendapat kesempatan hidup yang baik. Semoga kita dapat bergandengan tangan baik dari pimpinan sampai tenaga kesehatan di bawah, revolusi mental kita lakukan dengan membuat manusia kita menjadi manusia yang cerdas, sehat dan mandiri.

Setelah membuka acara secara resmi Menkes didampingi Pejabat Tinggi Madya Kemenkes RI mengunjungi stand pameran kesehatan yang diikuti dari 34 provinsi dan Institusi Kesehatan Kemenkes RI. Selanjutnya paparan tentang: 1) Arah Kebijakan Program Prioritas Pembangunan dalam RPJMN 2020-2024 oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas; 2) Panel 1 Intervensi Determinan dan Berbasis Bukti dalam Upaya Percepatan : (1 Eliminasi Tuberculosis yang disampaikan Pakar eliminasi TB 1 dr. Pandu Riono, MPH, PhD dari FKM Universitas Indonesia, disampaikan oleh Dr. dr. Tri Yunis Miko, M.Sc. dari FKM Universitas Indonesia, Peningkatan Cakupan Mutu Imunisasi, Penanganan Stunting disampaikan oleh Dr. Dewi Permiasih dari Badan Litbangks Kemenkes RI.

Berikutnya Kebijakan dan Strategi Percepatan Eliminasi TBC, Penurunan Stunting dan Peningkatan Cakupan serta Mutu Imunisasi yang disampaikan oleh Dirjen P2P Kemenkes RI. Diskusi Kelompok Binwil yang dipandu oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direkktur Jenderal/Kepala Badang. Dipenghujung acara diselenggarakan Dialog Interaktif Program Bidang Kesehatan bersama Menteri Kesehatan yang didampingi seluruh Eselon I.

Berikut ini Rangkuman Hasil Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2018:

1. Rapat Kerja Kesehatan Nasional Kementerian Kesehatan(Rakerkesnas) Tahun 2018 dilaksanakan pada tanggal     5 – 8 Maret 2018 dan dibuka oleh Menteri Kesehatan, diikuti peserta pusat, peserta daerah dan UPT berjumlah sekitar 1.800 orang.

2. Tema Rakerkesnas 2018 adalah Sinergisme Pusat dan Daerah dalam mewujudkan Universal Health Coverage melalui Percepatan Eliminasi Tuberculosis, Penurunan Stunting dan Peningkatan Cakupan serta Mutu Imunisasi, dengan pokok bahasan sebagai berikut:
a. Percepatan Eliminasi Tuberculosis dengan pokok bahasan: Missing Cases, Compliance dan MDR-TB.
b. Penurunan Stunting dengan pokok bahasan : Pencegahan dan Intervensi.
c. Peningkatan Cakupan dan Mutu Imunisasi dengan pokok bahasan : Peningkatan Cakupan, Peningkatan Mutu Imunisasidan Penguatan Surveilans.

3. Pra-Rakerkesnas dan diskusi binwil menghasilkan pokok-pokok sebagai berikut:

A. Perlunya penanganan TBC yang lebih serius untuk menjangkau kasus yang belum terdeteksi, melalui PIS-PK termasuk pelacakan kasus gizi, Pemberdayaan masyarakat melalui kader dalam Penanggulangan TBC, Perluasan penemuan kasus pada kelompok berisikoseperti pada Warga Binaan Rutan/Lapas, Sekolah Berasrama, Masyarakat yang tinggal di Lingkungan Padat Kumuh. Sedangkan untuk yang belum dinotifikasidapat dilakukan melalui : Pemantapan pelaksanaan Public Privat Mixdi mana peran kepemimpinan Kadinkes Kabupaten/Kota sangat penting, Validasi data kasus TBC di tingkat layanan oleh Dinkes Provinsi/Kabupaten/Kota, Sosialisasi dan law enforcement tentang kewajiban untuk melaporkan kasus TBC (mandatory notification) yang dirawat sesuai dengan Permenkes no. 67 tahun 2016 merupakan mekanisme yang harus diwujudkan.Sistim akreditasi RS seharusnya dikaitkan dengan: notifikasi kasus TBC dan dilaksanakannya pelayanan kasus TBC sesuai standar. Diperlukan regulasi setara Instruksi Mendagri kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota guna memperkuat Permenkes No. 67 tahun 2016 terkait Notifikasi.Untuk kepatuhan pengobatan TBCperlu Pelibatan kader, peran keluarga, petugas Puskesmas sebagai PMO (Pemantau Menelan Obat), Pelacakan kasus TBC mangkir oleh Puskesmas dan Pemberian konseling harus dilakukan sebelum pengobatan TBC dimulai.Untuk penanggulangan TBC RO (TBC MDR) dilakukan perluasan pembentukan kelompok peer group bagi pasien dan mantan pasien MDR, Penyediaan rumah singgah bagi pasien MDR, Mendorong terlaksananya layanan TBC RO di Rumah Sakit sesuai Kepmenkes No. 350 tahun 2017.Pada kasus yang pengobatannya tidak standar perlu dilakukan upaya yang lebih tepat.

B. Upaya menurunkan Stunting melalui pencegahan dan intervensi gizi dilakukan dengan upaya-upaya melalui pendekatan “Lifecycle” utamanya pada remaja melalui transformasi UKS, pemberantasan kecacingan, Tablet Tambah Darah,KIE kesehatan bagi calon pengantin, Penundaan Perkawinan atau kehamilan sampai usia 20 tahun.
Pada Ibu Hamil dan Ibu Menyusui ; Peningkatan mutu Antenatal care dalam penerapan 10T, Seluruh Ibu Hamil melaksanakan Kelas Ibu Hamil, Peningkatan cakupan dan compliancetablet tambah darah, Pemberian makanan tambahan kepada seluruh Ibu hamil, Ibu menyusui diperlukan untuk kecukupan gizi terpenuhi
Pada bayi 0 – 5 bulan: Menjamin semua bayi baru lahir mendapat IMD, mendapatkan ASI Ekslusif, menjamin semua bayi mendapat pelayanan KN1, dan mendapatkan pelayanan dan pemantauan pertumbuhan dan SDIDTK. Bayi 6 – 23 bulan; Menjamin semua mendapat ASI, makanan Pendamping ASI, vitamin dan mendapatkan pelayanan pemantauan pertumbuhan dan SDIDTK.
Balita 24 – 59 bulan dan prasekolah:Menjamin semua mendapat vitamin A, Menjamin semua mendapatkan pelayanan pemantauann pertumbuhan dan SDIDTK/PAUD, Menjamin semua balita mendapat pelayanan pengembangan anak usia dini holistic integratif (PAUDHI), Menjamin semua mendapat Makanan tambahan. Sedangkan untuk BBLRdan/atau pendek mendapatkan pelayanan kesehatan yang lengkap dan stimulasi dini
Untuk mendukung pelaksanaan dan intervensi penurunan stunting perlu didukung surveilans gizi dan pemenuhan dan pemerataan tenaga gizi serta perbaikan sanitasi lingkungan dan peningkatan akses air bersih. Menggalakkan home economic set (bahan pangan lokal) untuk PMT anak sekolah, balita dan bumil dengan skema cash for work.
Serta perlunya pemenuhan dan pemerataan tenaga gizi salah satunya melalui penugasan khusus.

C. Dalam rangka peningkatan cakupan dan mutu imunisasi serta penguatan surveilans PD3I. Untuk peningkatan cakupan langkah-langkah yang dilakukan: law enforcement dengan Penetapan peraturan daerah berupa perda, pergub; Membuat Komitmen (MoU) dengan 3 OPD terkait (Diknas, Depag dan Dinkes) dan dituangkan dalam satu regulasi (Instruksi/Edaran, Pergub, Perbub dan Perwako) yang berisi antara lain Penetapan peraturan daerah dalam hal menggunakan imunisasi sebagai syarat administrasi kependudukan, pendidikan, SIM, Rekomendasi Pencabutan Izin Klinik dan RS bagi Faskes yang tidak melaporkan data. Komitmen daerah dalam merubah cakupan yang merah menjadi kuning, Memvalidasi data dengan menggunakan sistem elektronik (web based), Pelibatan Organisasi Keagamaan (MUI, MPU) dalam peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi, Bekerja sama dengan Lembaga Penelitian/Akademis untuk melakukan survey lokal.Daerah yang tidak mencapai target dilakukan pendekatan dengan sweeping dan DOFU didasarkan dari analisa Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) untuk mengidentifikasi daerah kantong dan mengatasi masalah jangkauan program imunisasi dilakukan ditingkat puskesmas. Untuk Peningkatan Mutu Imunisasi dilakukan Penguatan komda KIPI, Melaksanakan EVM (Effective Vaccine Management) setiap 6 bulan sekali tingkat provinsi, kab/kota dan puskesmas untuk menjamin kualitas dan kuantitas cold chain, Melaksanakan DQS (data quality self asessment) setiap tahun sekali di tingkat provinsi, kab/kota dan puskesmas, Pelaksanaan RCA (Rapid Convenience Assessment) untuk memastikan capaian. Sedangkan Penguatan Surveilans PD3IdenganPeningkatan pelaksanaan Surveilans Aktif RS dan Fasyankes swasta dalam upaya mendeteksi dini kasus PD3I, Sistem pencatatan dan pelaporan harus mengakomodir semua unit layanan yang ada termasuk swasta dan dilakukan kontrol yang baik.

4. Secara lebih detail hasil diskusi tentang upaya percepatan eliminasi TBC, penurunan stunting dan peningkatan cakupan dan mutu imunisasi tercantum dalam lampiran rangkuman ini berupa rencana aksi daerah masing-masing propinsi

5. Selanjutnya Rencana Aksi Daerah akan dibahas pada Rapat Koordinasi Teknis dan atau Rakerkesda yang dilaksanakan di daerah paling lambat minggu kedu April 2018 serta monitoring dan evaluasi akan dilakukan pada Rapat Koordinasi Operasional Program.

6. Seluruh peserta Rakerkesnas 2018 akan memberikan perhatian sungguh-sungguh pada upaya-upaya yang telah dirumuskan pada Rakerkesnas ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *