DINAS KESEHATAN PROVINSI BENGKULU

PROGRAM INDONESIA SEHAT DENGAN PENDEKATAN KELUARGA DI PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018

Pengembangan kesehatan adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki derajat kesehatan optimal. Dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan 2015-2019 yang menegaskan Program Indonesia Sehat melalui Pendekatan Keluarga (PIS-PK) dalam mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS).

Pendekatan keluarga bukanlah program baru, melainkan salah satu cara puskesmas meningkatkan jangkauan sasaran dan meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan dengan mendatangi keluarga sebagaimana Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga. Untuk melaksanakan Program Indonesia Sehat diperlukan pendekatan keluarga, yang mengintegrasikan upaya kesehatan perorangan (UKP) dan upaya kesehatan masyarakat (UKM) secara berkesinambungan dengan target keluarga, berdasarkan data dan informasi dari profil kesehatan keluarga.

Penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga bertujuan untuk :

  1. Meningkatkan akses keluarga beserta anggotanya terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif, meliputi pelayanan promotif dan preventif serta pelayanan kuratif dan rehabilitatif dasar.

  2. Mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota; melalui peningkatan akses dan skrining kesehatan
  3. Mendukung pelaksanaan jaminan kesehatan nasional dengan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjadi peserta jaminan kesehatan nasional dan

  4. Mendukung tercapainya tujuan Program Indonesia Sehat dalam rencana strategis Kementerian Kesehatan tahun 2015-2019.

 

Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga terdiri atas 4 (empat) area prioritas yang meliputi :

  1. Penurunan angka kematian ibu dan bayi
  2. Penurunan prevalensi balita pendek (stunting)
  3. Penanggulangan penyakit menular dan
  4. Penanggulangan penyakit tidak menular

Dalam rangka penyelenggaraan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga, ditetapkan 12 (dua belas) indikator utama sebagai penanda status kesehatan sebuah keluarga sebagai berikut :

  1. Keluarga mengikuti program Keluarga Berencana (KB)
  2. Ibu melakukan persalinan di fasilitas kesehatan
  3. Bayi mendapat imunisasi dasar lengkap
  4. Bayi mendapat Air Susu Ibu (ASI) eksklusif
  5. Balita mendapatkan pemantauan pertumbuhan
  6. Penderita tuberkulosis paru mendapatkan pengobatan sesuai standar
  7. Penderita hipertensi melakukan pengobatan secara teratur
  8. Penderita gangguan jiwa mendapatkan pengobatan dan tidak ditelantarkan
  9. Anggota keluarga tidak ada yang merokok
  10. Keluarga sudah menjadi anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  11. Keluarga mempunyai akses sarana air bersih dan
  12. Keluarga mempunyai akses atau menggunakan jamban sehat

Pelaksanaan Program Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga di tingkat puskesmas dilakukan melalui kegiatan :

  1. Melakukan pendataan kesehatan seluruh anggota keluarga
  2. Membuat dan mengelola pangkalan data puskesmas
  3. Menganalisis, merumuskan intervensi masalah kesehatan dan menyusun rencana puskesmas
  4. Melaksanakan kunjungan rumah dalam upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif
  5. Melaksanakan pelayanan kesehatan (dalam dan luar gedung) melalui pendekatan siklus hidup dan
  6. Melaksanakan sistem informasi dan pelaporan puskesmas.

Program Indonesia Sehat merupakan salah satu program dari agenda ke-5 Nawa Cita yaitu meningkatkan kulaitas hidup Manusia Indonesia. Program ini didukung oleh program sektoral lainnya yaitu Program Indonesia Pintar, Program Indonesia Kerja dan Program Indonesia Sejahtera. Program Indonesia Sehat selanjutnya menjadi program utama Pembangunan Kesehatan yang kemudian direncanakan pencapaiannya melalui rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan Tahun 2015-2019, yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/Menkes/52/2015

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *