Tugas Pokok dan Fungsi
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu
Tugas Pokok
Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah serta tugas pembantuan di bidang kesehatan. Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan
Kesehatan masyarakat, gizi, promosi, dan pemberdayaan.
Pencegahan dan pengendalian penyakit menular maupun tidak menular.
Pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, serta perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kesehatan lingkungan, kesehatan kerja, dan olahraga.
2. Pembinaan dan Pengawasan
Unit pelaksana teknis (UPT) dan bidang-bidang kesehatan.
Bimbingan teknis, supervisi, dan pengawasan mutu program kesehatan.
3. Administrasi dan Dukungan Manajemen
Perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan, serta pengelolaan aset.
Pengelolaan informasi publik, dokumentasi, persuratan, dan kearsipan.
4. Evaluasi dan Pelaporan
- Pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan pelaksanaan program kesehatan secara berkala.
5. Koordinasi dan Kemitraan
Kerja sama lintas sektor dan mitra terkait dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
Advokasi serta fasilitasi penyelesaian permasalahan di bidang kesehatan.
6. Fungsi Lainnya
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai bidang kesehatan.